Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku setidaknya mengamankan sepuluh senjata api dari pendukung atau pihak-pihak yang beperkara di MK.
Senjata api tersebut diketahui saat pemeriksaan yang dilakukan satuan pengamanan (satpam) sebelum memasuki ruang sidang.
"Dalam satu bulan satpam bisa menemukan sepuluh senjata api begitu mereka masuk diamankan dulu. Ini kan bahaya. Kita tidak tahu siapa mereka, tapi bawa pistol itu memang ada," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Patrialis mengaku akan memberlakukan pengetatan keamanan terhadap pengunjung yang akan mengikuti persidangan di MK dan tamu-tamu lainnya.
"Semua tamu akan diberi name tag, KTP ditinggal," kata bekas menteri hukum dan HAM itu.
Namun saat pernyataan tersebut dikonfirmasikan ke hakim senior Harjono, dia mengaku tidak mengetahuinya dan baru mendengarnya. "Tanya sekjen," ujar Harjono singkat.
Diberitakan, dunia peradilan di Indonesia tercoreng oleh aksi anarkis pendukung dalam sidang putusan ulang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku yang di Gedung MK, Kamis (14/11/2013) siang.
Massa membanting kursi, merusak tiga buah LCD, melemparkan microphone, dan merusak-properti MK lainnya. Tak hanya itu, massa juga menyerbu masuk ke ruang sidang pleno saat sidang masih berlangsung. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News