kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

82 orang lolos seleksi hakim ad hoc


Senin, 22 November 2010 / 22:22 WIB
ILUSTRASI. Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhasil menjaring 82 orang yang lolos seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini merupakan hasil dari seleksi tahap kedua.

Nanti dari 82 orang yang terpilih tersebut, 26 orang bakal ditempatkan di Pengadilan Tingkat banding dan sebanyak 56 orang ditempatkan di Pengadilan Tingkat Pertama. "Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut di atas, diwajibkan mengikuti Diklat yang penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian," kata Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko, Senin (22/11)

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengadilan Tipikor, MA diharuskan membangun sejumlah pengadilan di beberapa daerah termasuk kesiapan jumlah hakim Ad Hoc Tipikor. Pada seleksi tahap pertama tahun 2009, MA sukses menjaring 26 hakim Ad Hoc. Nah jika ditambah dengan seleksi tahap kedua maka jumlah hakim Ad Hoc berjumlah 108. Padahal total hakim Ad Hoc Tipikor yang dibutuhkan mencapai 244 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×