kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Komisi Yudisial Pertanyakan Pencabutan SK Hakim Tipikor


Jumat, 24 April 2009 / 16:36 WIB


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqhodas akan mempertanyakan Mahkamah Agung terkait pencabutan SK pengangkatan 9 Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru saja diangkat.

Menurut Busyro, Senin (27/4) depan, KY berencana bertemu para petinggi MA untuk menanyakan persoalan yang terjadi di balik pencabutan SK itu.

Sebab, menurut Busyro jika hukum acara pemilihan dan pengangkatan Hakim Tipikor saja sudah dilanggar, berarti putusan yang diambil pun ada yang tidak benar.

"Akan kami pertanyakan ke MA apa yang terjadi, sekaligus juga kalau mungkin kami akan mengusulkan nama-nama calon Hakim Tipikor," ujar Busyro.

Terkait adanya tudingan miring dari berbagai pihak terhadap enam dari sembilan hakim terpilih yang disebut pernah membebaskan atau melepaskan tersangka korupsi, Busyro menyebut seharusnya jika memang MA sendiri sudah menemukan adanya pelanggaran dalam putusan hakim. Itu sebabnya, menurut Busyro, para hakim bermasalah itu tidak disertakan sebagai calon Hakim Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×