kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Komisi Yudisial Pertanyakan Pencabutan SK Hakim Tipikor


Jumat, 24 April 2009 / 16:36 WIB


Reporter: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqhodas akan mempertanyakan Mahkamah Agung terkait pencabutan SK pengangkatan 9 Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru saja diangkat.

Menurut Busyro, Senin (27/4) depan, KY berencana bertemu para petinggi MA untuk menanyakan persoalan yang terjadi di balik pencabutan SK itu.

Sebab, menurut Busyro jika hukum acara pemilihan dan pengangkatan Hakim Tipikor saja sudah dilanggar, berarti putusan yang diambil pun ada yang tidak benar.

"Akan kami pertanyakan ke MA apa yang terjadi, sekaligus juga kalau mungkin kami akan mengusulkan nama-nama calon Hakim Tipikor," ujar Busyro.

Terkait adanya tudingan miring dari berbagai pihak terhadap enam dari sembilan hakim terpilih yang disebut pernah membebaskan atau melepaskan tersangka korupsi, Busyro menyebut seharusnya jika memang MA sendiri sudah menemukan adanya pelanggaran dalam putusan hakim. Itu sebabnya, menurut Busyro, para hakim bermasalah itu tidak disertakan sebagai calon Hakim Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×