kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi Yudisial Pertanyakan Pencabutan SK Hakim Tipikor


Jumat, 24 April 2009 / 16:36 WIB


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqhodas akan mempertanyakan Mahkamah Agung terkait pencabutan SK pengangkatan 9 Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru saja diangkat.

Menurut Busyro, Senin (27/4) depan, KY berencana bertemu para petinggi MA untuk menanyakan persoalan yang terjadi di balik pencabutan SK itu.

Sebab, menurut Busyro jika hukum acara pemilihan dan pengangkatan Hakim Tipikor saja sudah dilanggar, berarti putusan yang diambil pun ada yang tidak benar.

"Akan kami pertanyakan ke MA apa yang terjadi, sekaligus juga kalau mungkin kami akan mengusulkan nama-nama calon Hakim Tipikor," ujar Busyro.

Terkait adanya tudingan miring dari berbagai pihak terhadap enam dari sembilan hakim terpilih yang disebut pernah membebaskan atau melepaskan tersangka korupsi, Busyro menyebut seharusnya jika memang MA sendiri sudah menemukan adanya pelanggaran dalam putusan hakim. Itu sebabnya, menurut Busyro, para hakim bermasalah itu tidak disertakan sebagai calon Hakim Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×