kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sebanyak 77.897 polisi dikerahkan di masa transisi menuju new normal


Selasa, 30 Juni 2020 / 12:03 WIB
Sebanyak 77.897 polisi dikerahkan di masa transisi menuju new normal
ILUSTRASI. Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengerahkan lebih dari 70.000 personel untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. 

“Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal, dengan melibatkan sebanyak 77.897 personel,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (29/6). 

Baca Juga: Jokowi: Jangan sampai ada gelombang kedua Covid-19!

Sebanyak 7.550 personel tersebar di daerah zona hijau, yaitu daerah yang tidak terdampak atau tidak tercatat kasus Covid-19. Di daerah zona kuning atau daerah risiko rendah, terdapat 8.981 personel. 

Kemudian, 35.830 personel ditugaskan di daerah zona oranye atau berisiko sedang, dan 25.536 personel lainnya ditugaskan di daerah zona merah atau berisiko tinggi. Pengerahan aparat kepolisian itu terkait dengan pencabutan maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang berisi larangan berkerumun di tengah pandemi. 

Diketahui, maklumat dicabut dalam rangka menuju new normal. Maklumat yang dimaksud bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. 

Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Kapolri memperpanjang Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19

Pencabutan maklumat tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. 

Awi mengatakan, polisi tetap melakukan pengawasan meski maklumat telah dicabut. “Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat sarana publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ucap Awi. 

Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. 

Baca Juga: Kunjungi Jawa Tengah, Jokowi minta anggaran Covid-19 segera dikeluarkan

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terakhir, daerah dengan kategori tertentu tetap membatasi kegiatan masyarakat sesuai ketentuan.

“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kegiatan masyarakat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa PSBB,” tuturnya. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "77.897 Polisi Dikerahkan di Masa Transisi Menuju New Normal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×