kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Kapolri memperpanjang Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19


Selasa, 30 Juni 2020 / 10:58 WIB
Kapolri memperpanjang Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19
ILUSTRASI. Operasi Aman Nusa II seharusnya berakhir pada Selasa (30/6) hari ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, operasi tersebut seharusnya berakhir pada Selasa (30/6) hari ini.

"Bapak Kapolri menetapkan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 62 hari," kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (29/6). Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/371/Vl/OPS.2./2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Awi mengatakan, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. Jumlah kasus positif dan pasien meninggal dunia juga masih bertambah.

Baca Juga: Asyik, membuat SIKM Jakarta kini semakin mudah, ini panduannya

Pertimbangan lainnya dalam perpanjangan operasi tersebut adalah guna mendukung penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. "Dengan diberlakukannya new normal atau tatanan kehidupan baru yang produktif dan bebas Covid-19 serta penetapan sembilan sektor ekonomi yang sudah dapat beroperasi secara terbatas, guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Masih terkait dengan penerapan new normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun. Maklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan. Namun, Polri mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Begini upaya pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×