kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 57,3 Juta Warga Indonesia Sudah Padankan NIK dengan NPWP


Selasa, 23 Mei 2023 / 12:59 WIB
Sebanyak 57,3 Juta Warga Indonesia Sudah Padankan NIK dengan NPWP
ILUSTRASI. Hingga 22 Mei 2023, tercatat sudah ada 57,3 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 22 Mei 2023, tercatat sudah ada 57,3 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

"Sampai dengan hari ini sudah 57,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Jadi sudah valid dari sekitar 69 juta yang kami coba lakukan pemadanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).

DJP Kemenkeu akan terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga: Masih Ada 12 Juta KTP Penduduk Indonesia Belum Terintegrasi dengan NPWP

Tidak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan sosialisasi kepada pegawainya, serta melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak oleh pemadanan NIK dan NPWP.

"Kita lakukan pemadanan dengan terus Ditjen Dukcapil supaya data yang ada disana sama dengan data yang ada di tempat kami sehingga pada waktu implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan," terang Suryo.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. 

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca Juga: Harga Emas Sentuh US$ 2.100 per Ons Troi, Kapan Waktu Masuk?

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×