kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 25 Provinsi Terancam Tidak Diizinkan Membangun


Senin, 10 Mei 2010 / 10:39 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Data Kementerian Pekerjaan Umum melansir, masa berlaku Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) di 25 provinsi bakal habis masa berlakunya pada 2010 ini. Artinya, segala bentuk perizinan pembangunan dan pemanfaatan lahan di provinsi tersebut terancam tidak akan mendapat persetujuan pemerintah setempat.

“Perda RTRW Provinsi yang masih dan akan habis masa berlakunya hingga akhir tahun ini harus segera diperbaharui dengan rencana tata ruang yang baru, atau Pemerintah Daerah setempat tidak akan mengeluarkan segala bentuk perizinan baru, baik pembangunan maupun pemanfaatan lahan,” tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso kepada KONTAN, Minggu (9/5).

Berdasarkan data, 25 provinsi yang Perda RTRW-P yang masih dan akan habis masa berlakunya 2010 ini, antara lain Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo. Sisanya, Perda RTRW-P yang telah habis masa berlakunya adalah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Sedangkan, 3 provinsi lainnya malah belum pernah membuat Perda, yakni Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

“Sebetulnya, saat ini, sudah 10 provinsi yang menyelesaikan RTRW-nya dan telah mendapat persetujuan substansi Menteri Pekerjaan Umum. Mereka ini tinggal proses evaluasi rancangan Perda di Kementerian Dalam Negeri. Tetapi, pada umumnya sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Nah, tersisa 15 provinsi yang masih dalam proses pembahasan, enam di antaranya bermasalah dengan kawasan hutan. Sementara, delapan provinsi lainnya baru mendapat persetujuan di tingkat provinsi namun belum diajukan ke pusat.

Hal senada disampaikan Direktur Penataan Ruang Wilayah IV Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Lina Marlia. Menurut dia, rancangan Perda RTRW terhambat di pusat lantaran masalah hutan dan batas wilayah yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, kiranya mengacu pada prinsip majulah dari hutan. Dengan begitu, daerah konservasi yang sebagian besar terletak di wilayah Timur Indonesia tidak menjadi halangan untuk memajukan pembangunan,” terang dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×