kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.324   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.567   63,73   0,85%
  • KOMPAS100 1.070   13,70   1,30%
  • LQ45 800   10,80   1,37%
  • ISSI 257   3,05   1,20%
  • IDX30 413   1,67   0,41%
  • IDXHIDIV20 471   1,91   0,41%
  • IDX80 121   1,58   1,32%
  • IDXV30 123   0,65   0,53%
  • IDXQ30 132   0,42   0,32%

Sebanyak 163.164 UMKM jadi penyedia barang dan jasa pemerintah


Kamis, 29 Oktober 2020 / 16:59 WIB
Sebanyak 163.164 UMKM jadi penyedia barang dan jasa pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan kerajinan anyaman rotan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ama.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

Bela Pengadaan sendiri ditujukan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah kurang dari Rp 50 juta, kemudian Pengadaan Langsung secara Elektronik bagi pengadaan Rp 50 juta - Rp 200 juta. Dan terakhir E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TingkatKomponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

Untuk program Bela Pengadaan, bagi UMKM dan koperasi yang ingin menjadi penyedia barang/jasa pemerintah harus mendaftarkan usaha mereka di agregator yang telah menjadi mitra LKPP. Adapun daftar agregator yang sudah menjadi mitra LKPP ialah Grab, Shopee, Bhinneka, Blibli.com dan Bukalapak.

Kemudian untuk program E-katalog, bagi UMKM atau koperasi yang ingin mendaftar menjadi penyedia syaratnya ialah pelaku usaha harus mengidentifikasikan produknya dalam artian apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah. Maka untuk mengetahui kebutuhan pemerintah dapat dilihat di sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP). Kedua memastikan produknya memenuhi karakteristik E-katalog yaitu barang dan jasa dibutuhkan oleh pemerintah, kebutuhan bersifat rutin atau berulang, barang atau jasa yang berstandar atau dapat distandarisasikan.

Kemudian, untuk mendaftar E-katalog UMKM dan koperasi dapat melihat pengumuman pendaftaran pada laman e-katalog.lkpp.go.id, dan mengikuti seluruh proses yang ada.

"Beda sama marketplace ya, jadi harus tahu belanja pemerintah apa aja baru UMKM dan koperasi mau main di sektor mana," imbuh Daniel.

Selanjutnya program pengadaan secara elektronik atau LPSE. Koperasi dan UMKM harus mendaftarkan usaha mereka di aplikasi LPSE inaproc.id/lpse, kemudian mengikuti panduan yang ada. Setelah memiliki akun di LPSE dapat mengisi profil usaha di sikap.lkpp.co.id. Jika koperasi atau UMKM dipilih menjadi penyedia akan ada pemberitahuan melalui akun SPSE atau email yang didaftarkan.

Selanjutnya: Diperpanjang hingga Desember, ini cara daftar BLT UMKM online di Kota Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×