kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 163.164 UMKM jadi penyedia barang dan jasa pemerintah


Kamis, 29 Oktober 2020 / 16:59 WIB
Sebanyak 163.164 UMKM jadi penyedia barang dan jasa pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan kerajinan anyaman rotan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ama.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

Bela Pengadaan sendiri ditujukan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah kurang dari Rp 50 juta, kemudian Pengadaan Langsung secara Elektronik bagi pengadaan Rp 50 juta - Rp 200 juta. Dan terakhir E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TingkatKomponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

Untuk program Bela Pengadaan, bagi UMKM dan koperasi yang ingin menjadi penyedia barang/jasa pemerintah harus mendaftarkan usaha mereka di agregator yang telah menjadi mitra LKPP. Adapun daftar agregator yang sudah menjadi mitra LKPP ialah Grab, Shopee, Bhinneka, Blibli.com dan Bukalapak.

Kemudian untuk program E-katalog, bagi UMKM atau koperasi yang ingin mendaftar menjadi penyedia syaratnya ialah pelaku usaha harus mengidentifikasikan produknya dalam artian apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah. Maka untuk mengetahui kebutuhan pemerintah dapat dilihat di sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP). Kedua memastikan produknya memenuhi karakteristik E-katalog yaitu barang dan jasa dibutuhkan oleh pemerintah, kebutuhan bersifat rutin atau berulang, barang atau jasa yang berstandar atau dapat distandarisasikan.

Kemudian, untuk mendaftar E-katalog UMKM dan koperasi dapat melihat pengumuman pendaftaran pada laman e-katalog.lkpp.go.id, dan mengikuti seluruh proses yang ada.

"Beda sama marketplace ya, jadi harus tahu belanja pemerintah apa aja baru UMKM dan koperasi mau main di sektor mana," imbuh Daniel.

Selanjutnya program pengadaan secara elektronik atau LPSE. Koperasi dan UMKM harus mendaftarkan usaha mereka di aplikasi LPSE inaproc.id/lpse, kemudian mengikuti panduan yang ada. Setelah memiliki akun di LPSE dapat mengisi profil usaha di sikap.lkpp.co.id. Jika koperasi atau UMKM dipilih menjadi penyedia akan ada pemberitahuan melalui akun SPSE atau email yang didaftarkan.

Selanjutnya: Diperpanjang hingga Desember, ini cara daftar BLT UMKM online di Kota Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×