kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi


Rabu, 25 Januari 2023 / 15:33 WIB
Sebanyak 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Advokat Denny Indrayana sebagai kuasa hukum serikat buruh usai mendaftarkan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta (25/1/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.

Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu Cipta Kerja tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

Denny menyebut, pengajuan uji formil salah satunya karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penolakan Perppu Cipta Kerja Terus Bermunculan

Dia menyebut, pemohon saat ini tidak mengajukan uji materil Perppu Cipta Kerja. Karena prosedural penerbitan Perppu dinilai melanggar syarat pembentukan perundang-undangan yang baik.

Apabila nantinya DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, Denny mengatakan, permohonan judicial review akan dimasukkan kembali dengan menguji undang-undang cipta kerja sebagai objeknya.

"Penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," kata Denny di usai mendaftarkan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1).

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menambahkan, sebelum terbitnya Perppu Cipta Kerja, serikat buruh tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap perbaikan omnibus law UU cipta kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Akan Segera Disidangkan

Pemerintah melalui Satgas Sosialisasi hanya memberikan sosialisasi. Bukan meminta masukan perbaikan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Pokoknya yang disebut meaningful participation itu ngga ada. Yang terjadi sebenarnya sosialisasi, bukan diskusi atau menyerap aspirasi," ujar Jumhur Hidayat.

Sebagai informasi, 13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan formil antara lain :

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Konfederasi Serikat Pakerja Seluruh Indonesia

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×