kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Akan Segera Disidangkan


Jumat, 13 Januari 2023 / 05:48 WIB
Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Akan Segera Disidangkan
ILUSTRASI. KSBSI mengajukan gugatan judicial review atas Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai gugatan. Adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan gugatan judicial review atas Perppu Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Perppu Cipta Kerja telah dilayangkan KSBSI ke MK pada 9 Januari 2023.

Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk mengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami sudah mengajukan gugatan tanggal 9 Januari lalu," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban kepada Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Baca Juga: Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja pada 14 Januari

Menurutnya, materi muatan Perppu Cipta Kerja sangat bertolak belakang dengan harapan buruh dalam setiap tuntutan. Pasalnya, selama ini buruh/pekerja meminta diterbitkan Perppu adalah untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Lalu dibuat UU Klaster Ketenagakerjaan dengan metode omnibus law untuk memperbaiki minimal 9 UU di bidang ketenagakerjaan.

"Tapi ternyata isi/materi muatan Perppu Cipta Kerja hanya copy paste dari isi materi muatan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konsitusi (MK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana dalam putusan Nomor 91/PUU-X VIII/2020," imbuhnya.

Elly menjelaskan, salah satu alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau cacat formil, karena pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi secara maksimal dan bermakna kepada masyarakat untuk memberikan masukan.

Ia menambahkan, jika mencermati pertimbangan putusan MK, Presiden dan DPR diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan cara legislasi biasa. Sehingga asas keterbukaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat terpenuhi.

"Bukan dengan cara darurat atau jalan pintas melalui Perppu yang sama sekali menutup partisipasi masyarakat, termasuk buruh," ungkap Elly.

Elly menegaskan, KSBSI dan 10 Federasi Serikat Buruh Afiliasi KSBSI menyatakan lima sikap terhadap Perppu Cipta Kerja. Pertama, menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kedua, mendesak Presiden untuk menarik Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dari DPR dan selanjutnya dicabut.

Ketiga, mendesak DPR untuk menolak pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jika tidak ditarik Presiden. Keempat, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, setelah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.

Terakhir, mendesak Presiden untuk menetapkan pemberlakuan kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai terbentuk UU Klaster Ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja Usai Reses

Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi.

Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lalu, ada 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja. Dua gugatan tersebut telah teregistrasi pada 11 Januari 2023.

Baca Juga: KSBSI Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Sesuai ketentuan, dalam rentang waktu paling lama 14 hari sejak diregistrasi, perkara dimaksud sudah harus disidangkan," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×