kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 10 anggota PPK Koja dan Cilincing didakwa pasal pelanggaran pemilu


Selasa, 16 Juli 2019 / 20:57 WIB
Sebanyak 10 anggota PPK Koja dan Cilincing didakwa pasal pelanggaran pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Persidangan kasus dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2019, yang melibatkan 10 anggota Panitia Pemilihan Kecelamatan (PPK) Koja dan Cilincing, digelar, Selasa (16/7).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa 10 orang itu dengan dua pasal, yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ini penyebab Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 caleg lain gugat Gerindra

Dalam Pasal 532 disebutkan, barang siapa yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara maka dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sementara Pasal 505 berbunyi "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta."

Baca Juga: Senin ini, MK gelar sidang pemeriksaan 65 gugatan pileg

Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, sidang perkara itu terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengawasi proses hukum kasus tersebut.

Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis pekan lalu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan 10 orang tersebut diduga telah melakukan manipulasi berupa mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.

Baca Juga: Hari terakhir sidang pendahuluan, MK periksa 59 gugatan pileg

"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kami memang karena sengaja," ujarnya.

Kasus itu berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana tentang adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut. (immy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Didakwa 2 Pasal Pelanggaran Pemilu", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×