kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hari terakhir sidang pendahuluan, MK periksa 59 gugatan pileg


Jumat, 12 Juli 2019 / 09:45 WIB
Hari terakhir sidang pendahuluan, MK periksa 59 gugatan pileg


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Jumat (12/7). Total ada 59 perkara yang akan disidangkan. 

Hari ini merupakan sidang terakhir dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, sebelum kemudian melangkah ke persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara. 

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim MK Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat Sidang dibagi menjadi tiga panel. 

Setiap panel terdiri dari tiga orang Majelis Hakim. 

Panel 1 bakal memeriksa 17 perkara yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau.

Khusus Jambi, terdapat tujuh perkara yang dimohonkan partai. Dari Bangka Belitung ada empat perkara yang juga dimohonkan partai. Sedangkan dari Riau ada enam perkara yang seluruhnya dimohonkan partai. 

Panel 2 memeriksa 23 perkara yang meliputi empat provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Riau. 

Rinciannya, 12 perkara dari Sumatra Selatan dimohonkan partai, enam perkara dari Kalimantan Tengah meliputi empat perkara yang dimohonkan partai dan dua perkara perorangan. 

Empat perkara dari Bengkulu, terdiri dari tiga perkara partai dan satu perorangan. Sedangkan Riau hanya ada satu perkara yang dimohonkan partai. 

Terakhir, Panel 3 memeriksa 19 perkara dari tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara barat dan Kalimantan Selatan. 

Dari Kalimantan Barat, ada tujuh perkara yang dimohonkan partai. Dari Nusa Tenggara Barat ada sembilan perkara yang terdiri dari tujuh perkara dimohonkan partai, satu perkara dimohonkan perorangan, dan satu perkara dimohonkan calon anggota DPD. Sedangkan, Kalimantan Selatan ada tiga permohonan yang dimohonkan partai.

Setelah sidang pendahuluan selesai, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan hasil sengketa pada 6-9 Agustus 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 59 Gugatan Pileg"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×