kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.024   -33,00   -0,18%
  • IDX 5.205   208,02   4,16%
  • KOMPAS100 667   36,47   5,78%
  • LQ45 520   31,26   6,40%
  • ISSI 178   5,95   3,45%
  • IDX30 292   19,12   7,00%
  • IDXHIDIV20 383   26,10   7,31%
  • IDX80 77   4,37   6,04%
  • IDXV30 107   6,14   6,10%
  • IDXQ30 97   6,77   7,54%

Sebagian dana ketahanan pangan untuk ganti rugi petani yang gagal panen


Minggu, 09 Januari 2011 / 13:11 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Untuk menjaga ketahanan pangan selama 2011 pemerintah menyiapkan dana darurat ketahanan pangan sebesar Rp 3 triliun dalam APBN 2011.

Supaya Kementerian Pertanian bisa memanfaatkan dana darurat itu, saat ini penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang upaya antisipasi perubahan iklim mendadak dan serangan hama sedang berlangsung.

"Lewat Inpres ini, pemerintah akan memberikan ganti rugi bila petani gagal panen akibat perubahan iklim ekstrem atau serangan hama," ujar Suswono Menteri Pertanian, akhir pekan ini.

Apabila dana darurat itu kurang maka Kementerian Pertanian bisa mengajukan tambahan. "Sebagaian dana itu dipakai untuk bantuan langsung benih unggul dan bantuan langsung pupuk," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×