Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah memperbesar dan mempercepat penyaluran Dana Desa menjadi dua tahap pada tahun ini. Namun, menjelang penyaluran tahap pertama, pemerintah daerah justru belum siap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Dana Desa tahap pertama akan disalurkan bagi pemerintah kabupaten kota yang telah menyampaikan persyaratan lengkap kepada pemerintah pusat.
Persyaratan terdiri dari tiga dokumen. Merka adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil PDRD; Peraturan Bupati atau Walikota tentang Pedoman Pembagian dan Penyetapan Dana Desa per desa, dan persyaratan baru berupa Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Menurut Boediarso, masih banyak pemerintah kabupaten kota yang belum menyampaikan persyaratan terakhir. Hingga akhir pekan lalu, baru sekitar 25% dari total 434 kabupaten kota yang baru menyampaikan persyaratan secara lengkap.
"Kami tidak bisa salurkan kalau persyaratan belum lengkap. Kalau belum lengkap maka penyaluran ditunda sampai mereka (kabupaten kota) memenuhi persyaratan," kata Boediarso saat dihubungi, Senin (14/3).
Namun Kemkeu akan proaktif untuk mengingatkan kabupaten kota untuk menyampaikan persyaratan-persyaratan tersebut. Mengingat, Dana Desa tahun ini jauh lebih besar dari tahun lalu.
Tahun ini, pemerintah akan mengatur penyaluran dana desa menjadi dua tahap dari yaitu pada Maret sebesar 60% dan Agustus mendatang sebesar 40% dari pagu dana desa tahun ini yang sebesar Rp 46,9 triliun. Sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap, yaitu pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20% dari pagu.
Dengan demikian, pada Maret ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 28,14 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 18,76 triliun disalurkan Agustus mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News