kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

SBY:Kedua kubu capres harus menahan diri


Rabu, 09 Juli 2014 / 17:12 WIB
SBY:Kedua kubu capres harus menahan diri
ILUSTRASI. Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Tanpa Aplikasi, Coba Lewat SnapTik Gratis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya bereaksi atas hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei atas pemilihan presiden (pilpres). Terlebih setelah kedua kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla saling mendeklarasikan kemenangannya.

"Menyerukan dan mengajak baik pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK untuk bisa menahan diri," kata SBY dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7).

SBY meminta supaya dalam situasi saat ini untuk tidak memunculkan ketegangan yang berlebihan terutama diantara kedua pendukung pasangan. Terutama gerakan di lapangan yang sangat rawan konflik. "Pimpinan elit politik menahan sampai sesuatu yang terang," jelasnya.

Entah menarik semua hasil hitung cepat lembaga survei atau menunggu perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlepas itu, SBY mengaku sudah menginstrtuksikan aparat polisi dan TNI untuk tetap menjaga situasi tetap tertib dan terkendali. "Saya akan terus mengikuti secara dekat pemilu ini," tegasnya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-JK terlebih dahulu mendeklarasikan kemenangan pilpres. Jeda beberapa waktu, kubu Prabowo-Hatta pun tidak mau ketinggaln mendeklarasikan kemenangannya merujuk hasil hitung cepat lembaga survei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×