kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY sudah teken surat pemakzulan Aceng


Rabu, 20 Februari 2013 / 12:21 WIB
SBY sudah teken surat pemakzulan Aceng
ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani surat permohonan pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri dari jabatannya. Kepastian informasi tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Bapak Presiden sudah tanda tangani pemberhentian Aceng hari ini," ujar Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2).

Menurut Gamawan, pemberhentian Aceng tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena diajukan oleh DPRD Garut dan sudah mendapat restu dari Mahkamah Agung (MA). Gamawan bilang pemberhentian Aceng akan efektif setelah surat pemberhentian tersebut sampai ke tangannya dan kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan.

Proses pemberhentian Aceng akan dilakukan pada minggu ini. "Kalau hari ini saya dapat suratnya dari sekretaris negara, maka hari ini juga saya proses,” tegas Gamawan. Terkait kabar masih terjadinya demonstrasi, Gamawan mengimbau agar tidak dilakukan karena memang sudah tidak ada pengaruhnya lagi.

Setelah Aceng lengser, yang menggantikannya adalah wakil bupati Garut, Agus Hamdani. Tidak ada pemilihan bupati baru karena waktu sisa masa jabatan Aceng kurang dari setahun.

Seperti diketahui, Bupati Garut dimakzulkan DPRD Garut karena dianggap telah melanggar etika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×