Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
GARUT. DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan, Jumat (1/2) pagi. Selanjutnya, putusan ini akan diserahkan segera kepada Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Surat keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Bupati (Garut) ke Presiden dengan Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini," ujar Badjuri saat paripurna.
Keputusan usul pemberhentian Aceng menindaklanjuti pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Mereka dengan suara lantang seluruhnya setuju saat Ketua Dewan meminta pendapat kepada seluruh peserta rapat.
"Surat DPRD ini akan segera dikirimkan kepada Presiden," kata Badjuri.
Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News