kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.799   5,00   0,03%
  • IDX 6.267   12,51   0,20%
  • KOMPAS100 894   2,21   0,25%
  • LQ45 705   -2,40   -0,34%
  • ISSI 194   1,15   0,60%
  • IDX30 371   -1,94   -0,52%
  • IDXHIDIV20 449   -2,71   -0,60%
  • IDX80 101   0,04   0,03%
  • IDXV30 106   0,22   0,20%
  • IDXQ30 122   -1,24   -1,00%

SBY akan segera berhentikan Bupati Garut


Senin, 18 Februari 2013 / 16:27 WIB
SBY akan segera berhentikan Bupati Garut
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan beberpa logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakara, Jumat (24/9)pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/09/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera meneken surat pemberhentikan Bupati Garut, Aceng Fikri. Surat pemberhentian Aceng sudah sampai di meja presiden minggu lalu.

"Presiden memang akan meneken surat pemberhentian bupati Garut," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di kantor presiden sebelum sidang kabinet, Senin (18/2).

Menurut Julian, penandatanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, khususnya pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari.

Itu sebabnya, surat pemberhentikan Aceng tersebut harus dipahami dalam konteks sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD. Selain itu, pemberhentian itu juga sudah melalui proses di Mahkamah Agung sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan telah menyerahkan surat pemberhentian Aceng untuk ditandatangani Presiden. Surat tersebut dibuat setelah DPRD Garut mengadakan rapat paripurna dan memutuskan Aceng dilengserkan dari tugasnya sebagai Bupati Garut karena melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya, pelanggaran etika sebagai kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×