kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.064   25,84   0,43%
  • KOMPAS100 792   3,98   0,51%
  • LQ45 601   -0,98   -0,16%
  • ISSI 210   2,90   1,40%
  • IDX30 340   -0,80   -0,23%
  • IDXHIDIV20 422   -1,14   -0,27%
  • IDX80 90   0,33   0,37%
  • IDXV30 115   0,58   0,51%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Mendagri segera tindaklanjuti putusan DPRD Garut


Jumat, 01 Februari 2013 / 16:43 WIB
ILUSTRASI. Perhatikan hal hal berikut ini agar terhindar dari hasil makeup yang cakey. REUTERS/Rafael Marchante


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun berjanji segera menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Kami akan sampaikan kepada bapak Presiden usulan itu paling lambat 30 hari akan diputuskan oleh Presiden," katanya melalui pesan singkat, Jumat (1/2).

Gamawan menjelaskan DPRD akan mengirimkan keputusan tersebut dengan mekanisme dan kronologis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sebagai informasi, Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×