kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Mendagri segera tindaklanjuti putusan DPRD Garut


Jumat, 01 Februari 2013 / 16:43 WIB
Mendagri segera tindaklanjuti putusan DPRD Garut
ILUSTRASI. Perhatikan hal hal berikut ini agar terhindar dari hasil makeup yang cakey. REUTERS/Rafael Marchante


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun berjanji segera menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Kami akan sampaikan kepada bapak Presiden usulan itu paling lambat 30 hari akan diputuskan oleh Presiden," katanya melalui pesan singkat, Jumat (1/2).

Gamawan menjelaskan DPRD akan mengirimkan keputusan tersebut dengan mekanisme dan kronologis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sebagai informasi, Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×