kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sebulan, hakim MK bisa bawa pulang Rp 100 juta


Sabtu, 19 Oktober 2013 / 18:01 WIB
Sebulan, hakim MK bisa bawa pulang Rp 100 juta
ILUSTRASI. Makanan Tinggi Protein untuk Memperkuat Imunitas


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim Mahkamah Konstitusi ternyata mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta. Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ditentukan oleh kesekretariatan Jenderal MK.

"Mereka itu satu kali nomor perkara Rp 5 juta, satu perkara itu Rp 5 juta," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri di Jakarta, Sabtu (19/10). Taufiqurrahman menduga, besaran Rp 5 juta untuk tiap perkara yang diputuskan oleh hakim konstitusi ini mengadaptasi sistem di Dewan Perwakilan Rakyat.

Produk yang dihasilkan hakim konstitusi, dianggap sama dengan produk DPR, yakni serupa undang-undang sehingga uang yang didapatkan hakim konstitusi disamakan dengan uang yang didapatkan anggota DPR setiap membuat suatu undang-undang.

"Mereka membayangkan putusan MK itu kayak undang-undang. Itu satu UU itu Rp 5 juta, jadi satu nomor, satu anggota, Rp 5 jutaan mungkin disamakan seperti itu," ujar Taufiqurrahman.

Penetapan besaran uang yang didapatkan hakim konstitusi setiap memutus perkara ini, katanya, merupakan hasil pertimbangan subjektif pihak MK. "Itu insting saja, subjektif dari DPR dan sekjen MK. Ini kan masalah sekjen," katanya.

Dengan tunjangan yang demikian, katanya, seorang hakim konstitusi paling tidak membawa pulang gaji Rp 100 juta tiap bulannya.

Dia lantas membandingkan besaran gaji hakim konstitusi dengan hakim di bawah Mahkamah Agung. Menurut Taufiqurrahman, hakim di MA mendapatkan uang penanganan perkara hanya Rp 23.000 setiap perkara yang diputus.

"Kalau MA, satu perkara Rp 23.000. Harusnya sekjen MK dibawa ke MA dan penentuan harga menggunakan acuan dari DPR, sama, Rp 5 juta," katanya.

Dia menambahkan, gaji hakim di bawah MA sejauh ini masih di bawah standar dibandingkan dengan di luar negeri. Gaji hakim agung saja, katanya, masih berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sedianya, menurut Taufiqurrahman, hakim MA mendapatkan gaji sekitar Rp 200 juta per bulan. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×