kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.342.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SBY segera terbitkan Keppres baru wakil menteri


Selasa, 05 Juni 2012 / 17:18 WIB
SBY segera terbitkan Keppres baru wakil menteri
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bergerak cepat dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi. Rencananya, SBY akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan wakil menteri.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Keppres itu akan segera terbit dalam waktu dekat. Sayang, dia tidak menjelaskan kapan waktunya. "Secepatnyalah," katanya, Selasa (5/6).

Dipo mengatakan, SBY menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini. Sebab, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pengangkatan menteri dan wakil menteri merupakan hak prerogratif presiden.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai happy ending. "Ada orang yang menguji, akhirnya MK menguji secara baik. Dan memang haknya presiden untuk memilih menteri dan wakil menteri," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi meminta Presiden memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri. Mahkamah Konstitusi menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam putusannya uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban pekerjaan yang semakin berat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, MK menilai Keppres pengangkatan wakil menteri mengandung cacat hukum karena berlandaskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai penjelasan pasal 10 itu menimbulkan persoalan legalitas. Mahkamah Konstitusi menganggap penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Negotiation For Everyone

[X]
×