Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pelaporan ekspor baru untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir komoditas tersebut diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Persero.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas strategis nasional.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: DHE SDA dan Badan Ekspor Diimplementasikan Mulai Juni, Berikut Manfaat dan Risikonya
Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Airlangga, pembentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Pada tahap awal, kebijakan akan difokuskan pada tiga komoditas yang menjadi kontributor terbesar ekspor Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menilai pengawasan yang lebih terintegrasi diperlukan untuk mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor mencapai US$ 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Rinciannya terdiri dari batu bara sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$ 16,49 miliar.
Baca Juga: Berlaku Mulai Juni, Implementasi DHE SDA dan Badan Ekspor DSI Bisa Tekan Ekspor RI
Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga komoditas tersebut juga berperan besar dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk implementasi tahap berikutnya.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui PT DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjaga kepastian berusaha dan menghormati kontrak dagang yang telah berjalan. Dengan demikian, eksportir dan mitra dagang internasional memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," katanya.
Baca Juga: Purbaya Optimistis DSI Dongkrak Setoran Pajak dari Ekspor SDA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













