kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

SBY: Pembangunan harus perhatikan tata ruang


Kamis, 21 Oktober 2010 / 15:39 WIB
SBY: Pembangunan harus perhatikan tata ruang
ILUSTRASI. PROYEK DI JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

BOGOR. Pemerintah menegaskan pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan tata ruang. Sebab, sudah banyak lingkungan yang rusak dan terlantar akibat tidak adanya konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kerusakan itu terjadi karena kealpaan penyusunan tata ruang dan pengolahan lain. Sehingga dia mengatakan, pembangunan di sektor kehutanan, penambangan dan lainnya tak bisa dilakukan jika tanpa konsep tata ruang dan pengelolaan lahan yang benar.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan lahan harus mengutamakan kepentingan bersama. "Bukan hanya kepentingan usaha besar, tapi juga usaha menengah, usaha kecil, usaha rakyat," kata Presiden SBY dalam peringatan Hari Agraria Nasional di Istana Bogor, Kamis (21/10).

SBY menambahkan jika tata ruang dan pemanfaatan lahan dilakukan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku, maka status hukumny jelas. Alhasil, jika status hukum dan kepemilikan serta penggunaan tanah jelas, maka menjadi bagian untuk menjaga ketentraman dalam kehidupan.

SBY juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lemabag negara serta masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan tentang tanah dan tata ruang. "Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih pengakuan atau klaim atas tanah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×