Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana Tata Ruang Wilayah masih berbalut karut marut. Departemen Pekerjaan Umum menyebutkan, enam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi masih bermasalah lantaran rencana wilayah itu menabrak kawasan hutan.
Enam provinsi itu adalah Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. "Kalau dari Kementerian Pekerjaan Umum sebetulnya sudah tidak ada masalah, tetapi dari Kementerian Kehutanan yang belum selesai," ucap Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi, akhir pekan lalu.
Rancangan tata ruang yang bermasalah juga tercatat di tingkat kabupaten dan kota. Hingga saat ini, sebanyak 19 RTRW kabupaten dan 1 RTRW kota masih tumpang tindih dengan kawasan hutan.Padahal, lanjut Imam, pemerintah pusat telah mengatur zonasi sektoral seperti tertuang dalam Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR). Seharusnya, rencana tata ruang provinsi tidak melanggar aturan tersebut.
Imam menambahkan, selama ini tumpang tindih kawasan hutan kerap menyulitkan investor. Padahal, jika daerah konsekuen dalam menerapkan aturan tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, maka hal itu dapat dihindari.
"Pengunaan kawasan hutan mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan bidang kehutanan. Ini merupakan jalan keluar dari kekhawatiran akan hambatan investasi terhadap rencana tata ruang yang memerlukan alih fungsi hutan," katanya.
Direktur Penataan Ruang Wilayah I Ditjen Penataan Ruang Departemen PU Bahal Edison Naiborhu mencontohkan, daerah harusnya mengindahkan pengaturan zonasi dari sektor kehutanan dalam menyusun RTRW provinsi. Dengan demikian, "Investasi sektor kehutanan dan sektor lainnya sudah diakomodasi RTRW provinsi," ujar Bahal.
Selain itu, lanjutnya, masalah hambatan investasi yang selama ini menjadi isu strategis dalam pengembangan wilayah pun dapat diatasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri Kehutanan. Kemudian, diintegrasikan dalam revisi RTRW Provinsi yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi setelah mendapat persetujuan.
Namun, hingga kini masih ada 80 kabupaten/kota yang belum melakukan revisi RTRW. Padahal, UU Penataan Ruang mengamanatkan revisi itu harus selesai tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News