kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Selamatkan ibukota, stop pemberian izin pembangunan


Jumat, 24 September 2010 / 09:18 WIB
Selamatkan ibukota, stop pemberian izin pembangunan


Reporter: Nurul Kolbi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jakarta sudah terlalu renta untuk menampung semua aktivitas penduduknya, termasuk kegiatan ekonomi. Banjir, tanah longsor dan amblas hingga kemacetan yang menggila merupakan tanda ketidakmampuan itu.

Agar beban lingkungan tidak makin berat dan kualitas hidup bisa diperbaiki, pemerintah harus melakukan jeda pembangunan di wilayah Ibukota. Satu caranya, adalah menolak semua permohonan baru analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk kegiatan usaha di kota ini.

Saran tersebut datang dari sejumlah pengamat dan pengiat lingkungan, seperti Ahli Tata Kota Universitas Tarumanegara Darrundono dan Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf.

Sony mengatakan, jika pemerintah punya komitmen memperbaiki kualitas lingkungan di Jakarta, tentu jeda pembangunan bakal dilaksanakan dengan senang hati. Tapi, "Kalau cara berpikirnya selalu tentang potensi ekonomi, ya jangan berharap banyak," kata Sony.

Kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengobral izin pembangunan mal, residensial, apartemen, atau kegiatan ekonomi lain, Sony mengungkapkan, harapan terakhir ada di Kementerian Lingkungan Hidup.

Kementerian ini punya kemampuan mengontrol hasrat pemerintah daerah. Caranya, dengan tidak menerbitkan izin lingkungan. "Tanpa ada izin lingkungan, amdal tak bisa keluar. Melakukan usaha tanpa amdal, sanksi akan menanti," ujar Sony.

Dengan berbekal Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah sangat powerfull. Soalnya, "Menteri Lingkungan Hidup sangat berkuasa, dia bisa mencegah pembangunan dengan cukup tidak menerbitkan izin lingkungan," tegasnya.

Darrundono menambahkan, setelah menyetop izin pembangunan, langkah berikutnya menata ulang kota secara radikal. Yang tidak sesuai peruntukkan dipindahkan dan ruang terbuka hijau sebagai resapan air diperbanyak.

Pelaku usaha menilai penataan ulang sebagai ide bagus. Namun, dalam menerapkannya, juga harus memberikan kepastian hukum. Kurnia Ahmadi, Managing Director PT Ariobimo Lagunan Perkasa, pemegang konsesi Taman Ria Senayan, bilang bahwa pemerintah perlu menegaskan mana saja daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun.

Kalau suatu kawasan dikatakan boleh dibangun, Kurnia menuturkan, status tersebut jangan diubah lagi. Bila gampang berubah, iklim berusaha menjadi tidak nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×