Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Setelah dua tahun pembahasan di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya merampungkan usulan revisi rancangan tata ruang wilayah provinsinya (RTRWP) kepada Kementrian Kehutanan. Dalam usulan tersebut, Pemprov Papua mengalokasikan 70% kawasan hutannya sebagai kawasan hijau.
Ini artinya sebagian besar dari 32,2 juta hektare hutan provinsi terluas di Indonesia ini akan diprioritaskan untuk pelestarian dan perlindungan alam. Sejumlah fungsi kawasan hutan berdasarkan penunjukkan Nomor 891 Tahun 1999 untuk tujuan produksi dikurangi porsi lahannya termasuk, hutan produksi konversi (HPK). Jika pada 1999 luas HPK sebesar 6,5 juta hektare (ha) maka pada RTRWP 2010 dipangkas menjadi 3,6 juta ha.
Sekedar informasi, HPK ini merupakan lahan yang bisa diperuntukkan bagi kawasan food estate yang dicanangkan di kabupaten Merauke, provinsi Papua. "Yang jelas dalam RTRWP luasnya tidak bisa lebih dari 500.000 ha," ujar Gubernur Papua Barnabas Suebu, usai rapat di Kemenhut, akhir pekan lalu.
Barnabas menekankan izin penggunaan maksimal 500.000 ha tersebut akan diberikan secara bertahap kepada para pengusaha yang berinvestasi.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menilai positif usulan RTRWP Provinsi Papua. Zulkifli menyoroti peningkatan jatah untuk hutan lindung dari 7 juta menjadi 10 juta, luas Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari 1,8 juta ha naik jadi 6 juta. Selain itu, APL (areal pengguna lain) hanya bertambah 400.000 ha.
Menurut Zulkifli, perubahan yang disulkan Papua termasuk sedikit dibandingkan provinsi lain yang sudah mengajukan. "Kami yakin Papua ini bisa cepat selesai proses tata ruangnya dibahas di kementrian kehutanan dan DPR,"kata Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News