kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY berhentikan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat


Senin, 17 Maret 2014 / 16:55 WIB
SBY berhentikan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
ILUSTRASI. Makanan penurun kolesterol tinggi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 Maret 2014 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang pemberhentian Moh. Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sebagai pengganti Jumhur Hidayat, Presiden SBY menugaskan Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Saudi Arabia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Jumhur adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 (tujuh) tahun, yaitu diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Dipo Alam di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Senin (17/3).

Sebagaimana diketahui, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, antara lain diatur, bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Menurut Dipo, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Drs. Gatot Abdulah Mansyur.

Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur sebagai Kepala BNP2TKI yang baru, menurut Dipo Alam, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman Gatot selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh, dan Konsul Jendral RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

“Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI,” tuturnya.

Dipo juga menyebutkan, pejabat baru Kepala BNP2TKI diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hongkong dan Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×