Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta. SBY akan melihat apakah temuan itu penyimpangan hukum atau hanya sekedar administrasi.
Usai menerima Ketua BPK Hadi Purnomo, SBY menyatakan, pemerintah akan menjadikan temuan BPK sebagai rujukan. "Setelah saya terima laporan ini ada proses di dalam pemerintahan sendiri untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu," katanya, Senin (11/4).
BPK melaporkan ada kerugian negara sebesar Rp 3,87 triliun dan US$ 156,43 juta dari hasil pemeriksaan semester kedua 2010. Kerugian itu berasal dari ketidakpatuhan dan kekurangan penerimaan negara.
Hadi menjelaskan, kerugian negara senilai Rp 104,1 miliar dan US$ 10,5 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa. Menurutnya, instasi tersebut telah menyetorkan ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan.
Temuan kerugian ini berasal dari pemeriksaan sebanyak 734 objek pemeriksaan dengan 6.355 kasus . Rinciannya, 159 objek pemeriksaan keuangan, 147 objek pemeriksaan kinerja dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Nilai total objek pemeriksaan itu sebesar Rp 6,46 triliun dan US$ 156,43 juta.
Selain membahas soal temuan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan semester II, SBY dan BPK juga bertukar pikiran mengenai semangan efisiensi dan optimasi anggaran negara. Dalam hal ini soal sisi pengawasan anggaran negara dan peningkatan kinerja dalam rangka tugas pemerintah maupun pembangunan yang berkaitan dengan akuntabilitas keuangan negara termasuk penerimaan keuangan negara. "Sejumlah hal sudah kami bahas dan bidang ini jadi agenda penting BPK dalam kerja BPK tahun alu dan tahun ini," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News