Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengevaluasi kembali tata cara dan persyaratan dalam pemilihan Hakim Konstitusi.
Tujuannya, agar hakim MK yang terpilih adalah mereka yang berkepribadian baik dan berintegritas serta kredibel di bidangnya.
Dalam rangka itu pula, SBY mengundang pimpinan lembaga tinggi negara untuk membahas hal tersebut di Istana Negara besok, Sabtu (5/10).
"Perlu pula kita pikirkan bagaimana persyaratan dan mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi. Kalau perlu kita atur dalam Undang-undang," ujar SBY seperti dikutip dari akun Facebooknya, Jumat malam, (4/10).
Presiden menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan agar MK menjadi benteng konstitusi dan meluruskan kehidupan bernegara yang dinilai menyimpang.
Karena itulah, menurut Ketua Umum Partai Demokrat ini, tanggungjawab yang diletakkan pada pundak hakim MK sangat besar.
Selain itu, Ia juga memikirkan bagaimana MK bisa kembali kredibel di mata rakyat pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena rakyat bisa tidak percaya lagi. Meskipun kejadian itu ulah oknum," terang Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.
Atas dasar itu juga, SBY mengajak para pimpinan lembaga negara untuk memikirkan masa depan MK, yang bisa menjaga tegaknya kebenaran dan keadilan.
Sebab, kasus hukum yang membeli Akil, bagi SBY adalah sebuah tragedi politik dan mencoreng negara Indonesia. Apalagi, sesuai UUD 1945, putusan MK final dan harus dijalankan oleh siapa pun. "Bayangkan kalau salah. Bayangkan kalau ada korupsinya," terang SBY.
Menurut SBY, perkara yang ditangani MK sangat penting, tentang undang-undang, sengketa lembaga negara dan sengketa pemilu, dan pembubaran parpol. Mengingat krisis kepercayaan terhadap MK, besok SBY mengundang Ketua MPR, DPR, DPD, MA, KY dan BPK untuk membahas situasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News