kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK buka peluang keterlibatan Atut di kasus Akil


Jumat, 04 Oktober 2013 / 20:02 WIB
KPK buka peluang keterlibatan Atut di kasus Akil
Daftar drakor rating tertinggi di minggu keempat bulan Mei tahun 2022, My Liberation Notes tamat dengan perolehan tertingginya. 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara Gubernur Banten, Ratu Atut dengan kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dugaan suap Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

"Kalau itu sih saya rasa wajar. Apalagi ada hubungan darah dan perkara di wilayahnya. Jadi, saya rasa wajar," ungkap Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Namun, Adnan mengaku, hingga saat ini KPK juga sedang mendalami keterkaitan tersebut. Untuk peranan Ratu Atut, lanjut Adnan, akan diketahui setelah dilakukan pendalaman informasi kepada pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Ratu Atut sejak Kamis kemarin (3/10) selama 6 bulan.

Hal itu dilakukan KPK agar dapat dengan mudah memperoleh informasi-informasi yang diperlukan terkait dengan pemeriksaan tersangka Tubagus Chaery Wardana.

Wardana belakangan diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Wardana ditangkap KPK pada Rabu (2/10) malam di kediamannya di Jalan Denpasar, Mega Kuningan, Jakarta.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×