Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa KPK menduga kuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam dua kasus sengketa Pemilukada.
"Dari pembicaraannya kan sudah ada. Kita sudah menyadap semuanya. Kemudian ada uang yang sudah mulai mengalir walaupun belum diterima. Outputnya sudah ada berupa putusan MK. Nah jadi ibaratnya tinggal finishing," jelas Adnan, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan Akil, KPK menerima adanya pengaduan yang menyebutkan akan ada transaksi di suatu wilayah.
"Kita lihat ini cukup dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), ya sudah tinggal monitor. Hari H-nya, tangkap," tambah Adnan.
Hingga saat ini, KPK masih mengamankan barang bukti sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp 4 triliun, yaitu sebesar Rp 3 miliar diperoleh dari hasil tangkap tangan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK juga menemukan barang bukti senilai Rp 1 miliar yang diperoleh dari hasil tangkap tangan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Adnan pun tidak menutup kemungkinan adanya temuan barang bukti lainnya.
Adnan juga bilang, hingga kini Akil Mochtar belum kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. "Mana ada yang mau mengaku di KPK?," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News