kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Saut: KPK tidak punya bukti adanya perusakan barang bukti


Kamis, 11 Oktober 2018 / 22:41 WIB
Saut: KPK tidak punya bukti adanya perusakan barang bukti
ILUSTRASI. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan KPK tidak memiliki bukti yang menunjukkan adanya aksi perusakan barang bukti oleh penyidik.

“Bukti rekamannya tidak ada orang nyobek begitu,” ungkap Saut di Gedung KPK, Kamis (11/10).

Sebelumnya dalam sebuah hasil investigasi dari gabungan beberapa media di bawah bendera Indonesialeaks, mewartakan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR oleh penyidik Roland Ronaldy dan Harun.

Buku tersebut diduga merupakan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Dalam laporan investigasi tersebut menguak kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku. Keduanya juga diduga menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman dengan tip-ex.

Saut kembali menyatakan bahwa tidak ada yang bisa membuktikan jika kedua penyidik yang dituding tersebut membubuhkan tip-ex pada barang bukti itu.

“Kita tidak tau siapa yang tip-ex, kamu lihat tidak siapa yang tip-ex?” ujar Saut sambil bertanya balik kepada wartawan.

Dalam investigasi tersebut juga menyebutkan adanya aliran dana kepada petinggi Polri. Kabar tersebut ditanggapi Saut dengan komentar sudah terbiasa selama ini mendengar nama-nama besar yang disangkutpautkan dengan kasus korupsi.

“Nama-nama itu sudah biasa, banyak nama-nama besar, tapi kita tidak bisa lanjutkan itu karena memang penyebutan itu perlu cross check yang lebih banyak tentang seperti apa kasus yang terjadi,” dalihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×