kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus perusakan barang bukti, Bambang Widjojanto desak KPK beberkan hasil pemeriksaan


Rabu, 10 Oktober 2018 / 22:42 WIB
Kasus perusakan barang bukti, Bambang Widjojanto desak KPK beberkan hasil pemeriksaan
ILUSTRASI. Calon Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menuntut KPK membeberkan hasil pemeriksaan dari pengawas internal terkait perusakan barang bukti oleh penyidik KPK.

“Jika benar ada hasil investigasi pengawas internal maka umumkan itu,” gertak Bambang saat dihubungi Kontan, Rabu (10/10).

Kasus mencuat sejak dipublikasikannya hasil investigasi dari gabungan beberapa media di bawah bendera Indonesialeaks tentang perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR oleh penyidik Roland Ronaldy dan Harun.

Buku tersebut diduga merupakan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Dalam laporan investigasi tersebut menguak kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku.

Keduanya juga diduga menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman dengan tip-ex.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan oleh pengawas internal KPK, namun pemeriksaan tersebut terputus. Dan KPK juga kukuh mengatakan bahwa dua orang tersebut diminta oleh Polri dikembalikan karena ada penugasan lain

“Ya itu informasi yang saya dapatkan tentu saja kpk kemudian mengembalikan dua penyidik tersebut karena ada kebutuhan penugasan di polri,” sebut Febri Selasa (9/10).

Terkait permintaan pemulangan dua penyidik tersebut kembali ke kepolisian, Bambang dengan tegas mengatakan bahwa wewenang untuk memulangkan pegawai adalah pimpinan KPK, bukanlah instansi asal. Dan jika pun telah dikembalikan bukan berarti KPK tidak bisa mengejar.

“Kejahatan dapat terus dipersoalkan kemana pun pelaku kejahatan pergi, apalagi jika hanya di Indonesia, itu Asas hukum Acara,” tegas Bambang.

Bambang menyatakan bahwa jika benar hal tersebut maka KPK harus segera menyatakan pelaku sebagai tersangka.

Dijerat tindakan perusakan alat bukti san diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir Bambang mendesak KPK segera bentuk Komite Etik. Dewan tersebut bertujuan membuka indikasi pelanggaran etik dan perilaku dari pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×