kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bupati Malang Rendra Kresna jadi tersangka dua kasus korupsi


Kamis, 11 Oktober 2018 / 20:52 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna jadi tersangka dua kasus korupsi
ILUSTRASI. Bupati Malang, Rendra Kresna


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua perkara.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kamis (11/10).

Perkara pertama Rendra selaku Bupati malang periode 2010--2015 ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011.

Pada kasus ini RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Alim Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

RK disangkakan menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari AM. RK bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.

RK dijerat pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AM yang diduga sebagai pihak pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara kedua RK sebagai Bupati malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 bersama pihak swasta EAT diduga menerima gratifikasi untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang.

“Penerimaan gratifikasi oleh RK dan Eryk Armando Talla (EAT) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini,” ujar Saut.

Sampai saat ini gratifikasi yang diduga diterima oleh RK total sekitar Rp 3,55 miliar. KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang.

KPK menyita sejumlah S$ 15.000 di rumah dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.

RK dan EAT melanggar pasal 12B Undang-undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×