kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Satu lagi, perusahaan wajib pajak Dhana terungkap


Jumat, 16 Maret 2012 / 09:27 WIB
Satu lagi, perusahaan wajib pajak Dhana terungkap
ILUSTRASI. Workers leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terkait dengan Dhana Widyatmika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, perusahaan yang dimaksud berinisial PT CT.

"Dhana pernah menangani PT CT ini sebagai wajib pajaknya," ujar Arnold. Menurut catatan Arnold, tersangka kasus korupsi di Ditjen pajak ini, sempat menangani PT CT pada tahun 2006.

Dhana memang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, karena dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai pajak. Diduga Dhana telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah wajib pajak yang ditanganinya.

Hal itu terlihat dari aliran transaksi keuangan di rekeningnya cukup mencurigakan di mana jumlahnya yang mencapai puluhan miliar. Tentu saja, fakta itu tidak sesuai dengan status dia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, golongan IIIC. Saat ini Dhana sudah ditahan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×