kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Satu lagi, perusahaan wajib pajak Dhana terungkap


Jumat, 16 Maret 2012 / 09:27 WIB
Satu lagi, perusahaan wajib pajak Dhana terungkap
ILUSTRASI. Workers leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terkait dengan Dhana Widyatmika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, perusahaan yang dimaksud berinisial PT CT.

"Dhana pernah menangani PT CT ini sebagai wajib pajaknya," ujar Arnold. Menurut catatan Arnold, tersangka kasus korupsi di Ditjen pajak ini, sempat menangani PT CT pada tahun 2006.

Dhana memang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, karena dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai pajak. Diduga Dhana telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah wajib pajak yang ditanganinya.

Hal itu terlihat dari aliran transaksi keuangan di rekeningnya cukup mencurigakan di mana jumlahnya yang mencapai puluhan miliar. Tentu saja, fakta itu tidak sesuai dengan status dia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, golongan IIIC. Saat ini Dhana sudah ditahan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×