Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test
JAKARTA. Tak ada alasan bagi pihak Kejaksaan Agung untuk tidak mengungkapkan kasus korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika. Pasalnya, dukungan penuh sudah dimiliki kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus memantau perkembangan kasus Dhana. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan/Penindakan, Zulkarnain, pihaknya telah memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kejaksaan. "Kasus Dhana sudah menjadi kewenangan kejaksaan, untuk itu KPK siap berkordinasi bila diperlukan," ujar Zulkarnain, Senin (12/3).
Jaksa senior ini menambahkan, KPK tidak akan mengambil alih atau mengintervensi dalam kasus Dhana. Menurutnya, antara KPK dengan kejaksaan sudah memiliki wewenang dan bagian masing-masing dalam menangani kasus korupsi. "KPK akan menangani kasus-kasus besar saja," tutur Zulkarnain.
Seperti diketahui, Dhana Widyatmika merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Dia diduga telah menyalahgunakan jabatannya sewaktu bekerja di Ditjen Pajak.
Kasus Dhana terungkap setelah kejaksaan menerima sejumlah data dari laporan masyarakat. Dari data itu diketahui kalau Dhana memiliki sejumlah transaksi mencurigakan dalam beberapa rekening milik dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News