kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 370 Triliun, Setor Tunai Rp 31,3 Triliun ke Kas Negara


Sabtu, 11 April 2026 / 05:35 WIB
Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 370 Triliun, Setor Tunai Rp 31,3 Triliun ke Kas Negara
Satgas PKH serahkan Rp11,42 triliun ke kas negara (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)


Reporter: Dendi Siswanto, Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penertiban kawasan hutan yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan dampak yang signifikan terhadap keuangan negara. 

Dalam sekitar 1,5 tahun, pemerintah berhasil menguasai kembali aset negara senilai sekitar Rp 370 triliun serta menyelamatkan uang tunai Rp 31,3 triliun. 

Nilai ini setara hampir 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi tambahan ruang fiskal yang berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, capaian tersebut mencerminkan besarnya kebocoran yang selama ini terjadi sekaligus potensi besar yang bisa dimanfaatkan negara jika tata kelola diperbaiki. 

Baca Juga: Prabowo Ungkap Satgas PKH Kuasai Aset Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

"Ini hampir 10% dari APBN kita," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Dari sisi likuiditas, total Rp 31,3 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari beberapa tahap penindakan sejak 2025. Pada Oktober 2025, pemerintah menyelamatkan Rp 13,3 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Kemudian pada Desember 2025 sebesar Rp 6,6 triliun, dan terbaru per 10 April 2026 bertambah Rp 11,42 triliun.

Setoran terbaru Rp 11,42 triliun tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai sumber penerimaan negara. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merinci, kontribusi terbesar berasal dari denda administratif di bidang kehutanan senilai sekitar Rp 7,2 triliun. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan hingga Pajak

Sumber lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sekitar Rp 100 miliar lebih, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,1 triliun. 

"Total yang kami serahkan ke kas negara Rp 11,42 triliun," ujar Burhanuddin singkat.

Di luar dana tunai, nilai terbesar berasal dari penguasaan kembali aset negara berupa kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal. Pemerintah mencatat total aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 370 triliun hingga Rp 371 triliun.

Secara fisik, Satgas PKH telah merebut kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan sekitar 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Kawasan tersebut kemudian ditata ulang dan diserahkan ke kementerian/lembaga terkait untuk dikelola sesuai peruntukan.

Prabowo menilai, tambahan dana dan aset ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mempercepat belanja produktif. 

Baca Juga: Kejagung Pastikan Kejar Aset Riza Chalid

Dana Rp 31,3 triliun, misalnya, disebut bisa digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah atau mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Bayangkan kalau tidak kita selamatkan, uang ini hilang," katanya.

Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari penegakan hukum yang lebih tegas di sektor sumber daya alam.

Ke depan, upaya penertiban akan terus diperkuat untuk menutup celah korupsi, praktik ilegal, serta kebocoran penerimaan negara, yang selama ini membebani kinerja fiskal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×