Reporter: Dendi Siswanto, Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penertiban kawasan hutan yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan dampak yang signifikan terhadap keuangan negara.
Dalam sekitar 1,5 tahun, pemerintah berhasil menguasai kembali aset negara senilai sekitar Rp 370 triliun serta menyelamatkan uang tunai Rp 31,3 triliun.
Nilai ini setara hampir 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi tambahan ruang fiskal yang berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, capaian tersebut mencerminkan besarnya kebocoran yang selama ini terjadi sekaligus potensi besar yang bisa dimanfaatkan negara jika tata kelola diperbaiki.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Satgas PKH Kuasai Aset Rp370 Triliun, Setara 10% APBN
"Ini hampir 10% dari APBN kita," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Dari sisi likuiditas, total Rp 31,3 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari beberapa tahap penindakan sejak 2025. Pada Oktober 2025, pemerintah menyelamatkan Rp 13,3 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian pada Desember 2025 sebesar Rp 6,6 triliun, dan terbaru per 10 April 2026 bertambah Rp 11,42 triliun.
Setoran terbaru Rp 11,42 triliun tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai sumber penerimaan negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merinci, kontribusi terbesar berasal dari denda administratif di bidang kehutanan senilai sekitar Rp 7,2 triliun. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan hingga Pajak
Sumber lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sekitar Rp 100 miliar lebih, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,1 triliun.
"Total yang kami serahkan ke kas negara Rp 11,42 triliun," ujar Burhanuddin singkat.
Di luar dana tunai, nilai terbesar berasal dari penguasaan kembali aset negara berupa kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal. Pemerintah mencatat total aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 370 triliun hingga Rp 371 triliun.













