Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun Agrinas Palma merupakan BUMN di sektor sawit yang akan mengelola lahan sawit.
Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah menjelaskan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek pengawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali.
Data lahan berdasarkan ketersediaan peta yang disampaikan kepada Satgas PKH seluas 1.177.194,34 hektar.e Dari jumlah tersebut, Satgas PKH sampai hari ini telah menguasai seluas 1.001.674,14 hektare.
Baca Juga: Bukan PMN Dari Kemenkeu, Modal BUMN Agrinas Dari Danantara
"Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," ujar Febrie dalam konferensi pers, Rabu (26/3).
Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero. Penyerahan dilakukan pada 10 Maret 2025.
Adapun lahan yang diserahkan seluas 221.868,421 hektare. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
"Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," jelas Febrie.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan PMN Rp 8 Triliun untuk 3 BUMN Agrinas
Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang dan tidak bekerja secara sembrono dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Akan tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit yang ada di sini.
"Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan, kita sudah merebut target 1 juta lebih hektar lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan," jelas Sjafrie.
Baca Juga: Jajaran Direksi Agrinas Dirombak, Begini Susunanya!
Seperti diketahui, Agrinas merupakan hasil transformasi tiga BUMN Karya yakni PT Virama Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero), menjadi BUMN yang bergerak di bidang pangan, perkebunan, dan perikanan.
Nantinya, Virama Karya berganti nama menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya: Geger! Pejabat Gedung Putih Bocorkan Rencana Serangan AS ke Houthi Yaman di Grup Chat
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik dan Sekitarnya Ramadan 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News