kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ini Tugasnya


Rabu, 29 Januari 2025 / 18:20 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ini Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban Kawasan hutan, Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 . REUTERS/Hasnoor Hussain/Pool


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban Kawasan hutan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. 

Sejumlah pertimbangan penerbitan perpres ini bahwa ketentuan pasal 110A dan pasal 110B UU Nomor 18 tahun 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. 

Sebab itu, untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. 

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Harus Gercep Benahi Ekonomi Kerakyatan

Bentuk Pasal 2 menyebutkan, untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Pasal 3 menyebutkan, penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. 

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Penerimaan Negara Terdampak

Pasal 8 ayat (1) menyebut, untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.  

“Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan,” tulis Pasal 8 ayat (2) dikutip Rabu (29/1).

Selanjutnya: Rupiah Diprediksi Melemah Besok Kamis (30/1), Ini Sentimen Negatifnya

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Long Weekend sampai 2 Februari 2025, Es Krim Beli 2 Lebih Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×