Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf melaporkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 28 tersangka ihwal kasus beras biasa yang dijual sebagai premium alias beras oplosan.
Helfi menjelaskan, para produsen beras ini terindikasi mengabaikan standar mutu dan menjual beras dengan kualitas premium tanpa melakukan uji laboratorium.
“Terakhir data 25 perkara, 28 tersangka, dari hasil penyelidikan faktanya barang bukti yang kita temukan paling kuat bulan Februari 2025, kita uji lab kemudian hasil labnya ternyata tidak sesuai dengan komposisi,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Arahan Presiden Soal Kasus Beras Oplosan, Mentan: Ditindak Tegas Bagi yang Bersalah
Helfi mengungkapkan, pada bulan Juli dan Agustus salah satu produsen beras yang terindikasi melakukan oplosan beras yakni PT PIM telah mengeluarkan beras dalam kondisi yang sesuai dengan komposisi.
Di samping itu, Helfi menuturkan, para produsen tidak perlu takut untuk melakukan produksi, bila mereka mengeluarkan beras dengan komposisi yang sesuai tertera dalam kemasan atau label.
“Jadi tidak ada alasan mereka takut untuk memproduksi, mereka kontrol produksi, kontrol lagi dengan hasil uji lab, labnya pun yang memang punya sertifikasi, saya kira tidak ada masalah asalkan kontrolnya benar, produksinya benar, komposisi benar,” tuturnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Tetapkan Tiga Bos PT PIM Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan
Lebih lanjut, Helfi menambahkan, 28 tersangka tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan cukup bukti melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
“(Sanksi yang diberikan) cukup bukti melakukan tindak pidana dalam perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E dan F Undang-Undang nomor 8/1999 yang kita jerat buat para tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, bila mengacu pada Pasal tersebut, para tersangka mendapat sanksi pidana yang melakukan promosi atau iklan yang tidak sesuai dengan janji atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen.
Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Beras Oplosan
Selanjutnya: Pernah Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Prabowo Beri Bintang Mahaputra untuk Tokoh Ini
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News