kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas Pangan Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana


Senin, 21 Februari 2022 / 14:18 WIB
Satgas Pangan Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana
ILUSTRASI. Pedagang antre membeli minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha tidak menimbun minyak goreng. Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ahmad menyebut, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Jauh dari HET yang Ditetapkan Pemerintah

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) (UU Perdagangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/2).

Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92. 676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” ujar Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×