Reporter: Arif Budianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau Satgas produk impor ilegal, resmi terbentuk sejak pekan lalu dan akan mulai efektif bekerja pada pekan ini.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, mengungkapkan bahwa Satgas impor telah mengadakan pertemuan untuk membentuk standar operasional prosedur (SOP) bersama 11 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga.
"Dari hasil pertemuan tersebut, Satgas yang diketuai oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mulai mengumpulkan data terkait lokasi barang impor ilegal yang akan ditindak," ujar Bara saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (23/7).
Baca Juga: Siap-siap, Satgas Barang Impor Ilegal akan Razia Gudang Besar
Bara memastikan bahwa Satgas barang impor ilegal ini tidak akan menyasar pedagang di toko-toko atau ritel, melainkan akan memeriksa gudang-gudang tempat penyimpanan barang impor ilegal.
“Diharapkan akan ada tindakan konkret minggu ini, dimulai dari wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek),” terang Bara.
Satgas ini akan bertugas selama enam bulan ke depan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, mulai 18 Juli hingga 31 Desember 2024.
Bara juga menambahkan, “Jika diperlukan, masa tugas Satgas ini bisa diperpanjang. Kami harus menunjukkan hasil nyata untuk melawan pesimisme masyarakat.”
Baca Juga: YLKI: Satgas Impor Ilegal Perkuat Koordinasi dan Pengawasan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa ada tujuh jenis barang impor yang akan diawasi, yaitu produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.
“Pengawasan akan dilakukan secara berkala, khusus, dan terpadu, fokus pada grosir besar dan importir, terutama di pelabuhan-pelabuhan,” jelas Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News