Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk impor ilegal memukul industri di dalam negeri, sebab harganya sangat murah. Impor ilegal banyak terjadi pada produk tekstil dan produk tekstil serta produk yang sejenis dengan itu.
Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus mengatasi impor ilegal.
"Saat ini teman-teman di Apindo dan Kadin sangat intensif membahas hal ini," katanya kepada KONTAN, Rabu (10/7).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah bakal membentuk satgas khusus mengatasi impor ilegal. Pembentukan satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Dukung Pembentukan Satgas, APSyFI minta Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal
Zulkifli tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.
Menurut Sutrisno, tentang keterlibatan anggota satgas impor ilegal tentunya aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan tentu ada dari instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan dari asosiasi pengusaha.
Untuk sistem kerja, Apindo belum tahu persis karena masih menunggu konsep yang akan dibuat oleh pemerintah.
"Yang jelas teman-teman asosiasi pasti ingin dilibatkan, sehingga pelaksanaan di lapangan tepat sasaran dan bisa menyelesaikan persoalan dengan cepat," ujarnya.
Sutrisno berharap, satgas ini bisa efektif jika kredibel dan kompeten. Tetapi memang harus disadari jika terjadi perbedaan harga yang tinggi antara barang-barang di luar dan pasar di dalam negeri pasti merangsang pihak-pihak untuk menyelundupkan.
Baca Juga: Minta Satgas Impor Ilegal Kerja Serius, Ini Kata Kemenperin
Yang terang pada jangka panjang, masalah price gap ini yang harus dicarikan jalan keluar. Karena pada dasarnya konsumen juga punya hak untuk mendapat barang dengan harga wajar.
"Harga wajar yang didasarkan persaingan sehat bukan karena dumping atau subsidi yang berlebihan di negara asal," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News