kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Tunggu Persetujuan Mendag, Satgas impor Ilegal Bakal Bekerja Mulai Pekan Ini


Senin, 15 Juli 2024 / 15:36 WIB
Tunggu Persetujuan Mendag, Satgas impor Ilegal Bakal Bekerja Mulai Pekan Ini
ILUSTRASI. Pemerintah segera membentuk satgas pembrantasan impor ilegal guna melindungi industri dalam negeri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membentuk satgas pembrantasan impor ilegal guna melindungi industri dalam negeri. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna mengatakan satgas ini akan melibatkan banyak pihak termasuk penegak hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan Agung. 

"Kami sedang koordinasi dengan mereka karena tanpa ada unsur penegakan hukum, satgat ini tidak bisa bekerja efektif," jelas Bara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (15/8). 

Menurutnya unsur penegak hukum sangat penting dalam pembentukan satgas ini. Penegak hukum ini nantinya yang akan melakukan identifikasi dan investigasi awal barang ilegal ini masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Kemendag Terima 1.935 Aduan Konsumen selama Semester I 2024

Selain penegak hukum, beberapa instansi lain juga dilibatkan termasuk Kementerian Perindustrian sebagai Kementerian yang bertugas melindungi industri dalam negeri hingga asosiasi yang diwakilkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). 

Bara mengatakan saat ini proses pembentukan satgas tinggal menunggu persetujuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya dalam minggu ini satgas ini sudah bisa mulai bekerja. 

"Ya mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah dibentuk, ini tinggal persetujuan Menteri Perdagangan tanda tangan, nanti langsung bisa kerja," urai Bara. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyebut pembentukan satgas ini juga menjadi usulan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), lantaran mendapatkan banyaknya keluhan dari pelaku industri terkait banjirnya produk impor ilegal. 

Menurutnya maraknya impor ilegal menjadi isu serius yang harus dituntaskan. Pasalnya, ia menemukan adanya perbedaan data impor dalam negeri dengan data ekspor dari negara asal. Artinya, memang ada indikasi terjadinya impor yang tidak tercatat atau tidak resmi. 

"Data impor milik kita dengan data milik luar (negara asal) ternyata jomplang. Misalnya di BPS tercatat impor kita US$ 100 juta dolar, tapi bunyi data di luar ekspor mereka (ke Indonesia) tercatat US$ 300 juta dolar," jelas Zulkifli, Selasa (9/7). 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Insentif Kepabeanan Tembus Rp 52,48 Triliun pada Semester I-2024

Selanjutnya: Pialang Berjangka DCFX Resmi Berganti Nama menjadi Dupoin

Menarik Dibaca: Tiru 5 Cara Menyiapkan Bekal Anak ke Sekolah yang Kreatif dan Anti Membosankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×