kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Satgas Covid-19: Sertifikat vaksin menjadi syarat bepergian masih wacana


Jumat, 19 Maret 2021 / 13:41 WIB
Satgas Covid-19: Sertifikat vaksin menjadi syarat bepergian masih wacana
ILUSTRASI. Virus corona. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait wacana sertfikasi vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan untuk bepergian, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa hal itu belum direalisasikan. Dan pemerintah pun saat belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (18/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana," jelasnya.

Baca Juga: Inilah hal-hal yang dilarang sebelum suntik vaksin Covid-19

Dan untuk mewujudkannya, menurut Wiku masih harus dilakukan studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta. 

"Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," tegasnya. 

Selanjutnya: Pemerintah tegaskan sertifikat vaksin tak bisa gantikan testing pelaku perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×