kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saran Epidemiolog Terkait Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron


Jumat, 21 Januari 2022 / 20:45 WIB
Saran Epidemiolog Terkait Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Isolasi Mandiri (Isoman) bagi kasus terkonfirmasi omicron dinilai menjadi pilihan yang realistis saat ini, karena potensi kasus yang semakin bertambah banyak.

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menjelaskan bahwa secara ideal lebih baik isolasi dilakukan terpusat, tetapi saat ini mayoritas memang tidak bergejala atau bergejala ringan, sehingga isoman dapat menjadi pilihan.

“Kalau bicara ideal, bagusnya terpusat, tetapi kita harus tahu bahwa ini potensinya (potensi kasus) akan banyak, dan memang mayoritas tidak bergejala atau bergejala ringan sehingga isoman ini menjadi pilihan yang realistis karena keterbatasan, efektivitas, dan juga tidak dapat membebani,” katanya kepada Kontan, Jumat (21/1).

Baca Juga: Persyaratan Isoman untuk Kasus Omicron Sudah Sesuai Rekomendasi IDI

Akan tetapi, dengan adanya kebijakan ini, menurutnya perlu dibuat program monitoring supaya benar-benar ditaati. Selain itu, apabila pasien tidak bisa melaksanakan isoman, menurutnya hal ini perlu disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Tetapi jangan lupa, ya harus dibuat juga program monitoringnya supaya benar-benar ditaati kemudian juga bagi yang tidak bisa, tetap harus disiapkan oleh pemerintah daerah, tidak mesti di pusat, atau harus ada dukungan secara logistik, itu harus diperhitungkan dan dipertimbangkan dan harus ada fasilitas itu,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjelaskan beberapa syarat klinis bagi pasien omicron yang dapat isoman, seperti harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

Baca Juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Tembus 1.000 Kasus, Apa Saja Gejala yang Terjadi?

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. 

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. 

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×