kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,42   -14,31   -1.54%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan Isoman untuk Kasus Omicron Sudah Sesuai Rekomendasi IDI


Jumat, 21 Januari 2022 / 19:30 WIB
Persyaratan Isoman untuk Kasus Omicron Sudah Sesuai Rekomendasi IDI
ILUSTRASI. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut, persyaratan isolasi mandiri (isoman) untuk kasus omicron sudah sesuai rekomendasi IDI.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pasien konfirmasi Covid-19 varian omicron saat ini dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, pasien terkonfirmasi omicron perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat isoman.

Syarat tersebut meliputi, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

Sementara itu, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah. Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, syarat dan prosedur yang diumumkan Kemenkes tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari IDI dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aman. 

Baca Juga: 1,3 Juta Orang Disuntik Vaksin Covid-19 Booster, Ini Efek Samping yang Dilaporkan

“Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi supaya aman. Syarat utama adalah hanya untuk kasus OTG (orang tanpa gejala) dan kasus ringan,” kata Daeng kepada Kontan.co.id, Jumat (21/1).

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. 

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca Juga: Pasien Omicron Boleh Isoman, Ini Syarat Klinis dan Syarat Rumah yang Harus Dipenuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×