kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Reklamasi di Jakarta terindikasi rusak lingkungan


Senin, 18 April 2016 / 16:10 WIB
Reklamasi di Jakarta terindikasi rusak lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Hal tersebut disampaikan Siti saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

"Indikasi awalnya sudah ada, seperti hilangnya air bersih gimana, sedimentasi gimana, obyek vital di situ terganggu atau tidak," kata Siti.

Dengan indikasi awal ini, lanjut Siti, Kementerian LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyebutkan menteri dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."Kita ketemu petani nelayan sudah ada indikasi awalnya," kata dia.

Atas dasar ini, Siti mengaku akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Siti meminta dokumen perencanaan terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.

"Untuk saat ini, kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," ucap Siti. Keputusan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta ini pun dijadikan kesimpulan rapat antara Komisi IV dan Kementerian LHK.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi. Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action. "Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi. Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum. Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat gue," ujar Ahok.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×