Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat sambutan dari wajib pajak, termasuk mereka yang tengah menjalani pemeriksaan pajak.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sejumlah kliennya yang sedang diperiksa langsung meminta tim pemeriksa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Langkah tersebut dilakukan agar pokok pajak dapat dilunasi sebelum 31 Desember 2026, sehingga mereka dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Rosan Tanggapi soal Pemerintah Singapura Panggil 10 Perusahaan Terlibat Karhutla
Namun, menurut Raden, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pokok pajaknya.
"Terkait PSA yang terbit karena pemeriksaan, banyak wajib pajak yang antusias memanfaatkan. Beberapa klien Botax yang sedang diperiksa juga langsung menyampaikan ke tim pemeriksa untuk segera diterbitkan SKPKB agar pokoknya bisa dilunasi sebskum 31 Desember 2026," ujar Raden kepada KONTAN, Kamis (29/10/2026).
Program PSA diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100% atas surat ketetapan pajak tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan, fasilitas PSA mencakup sanksi administrasi dalam SKP hasil pemeriksaan terkait harta tersebut.
Besaran pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu pelunasan pokok pajak. Pengurangan sebesar 100% diberikan jika pelunasan dilakukan paling lambat satu bulan setelah penerbitan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) terkait PPS.
Jika pelunasan dilakukan setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan, pengurangan sanksi sebesar 50% dapat diberikan. Sementara itu, pengurangan sebesar 25% berlaku untuk pelunasan setelah dua bulan, dengan tetap memperhatikan batas waktu program.
Surat ketetapan pajak yang memenuhi ketentuan harus diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi juga harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2027.
Baca Juga: BI Sebut Aliran Modal Asing Masuk US$ 12 Miliar Berkat Insentif Lindung Nilai
Raden menilai PSA merupakan kebijakan yang baik untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Ia juga menyarankan DJP mengoptimalkan program tersebut untuk menyelesaikan data perpajakan tahun 2024 ke belakang, termasuk bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan meski persoalannya tidak berkaitan dengan PPS.
"Program PSA sangat baik. Sebaiknya DJP menghabiskan data tahun 2024 ke belakang. Dan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan PSA, walaupun tidak terkait PPS," katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan DJP agar mendalami data wajib pajak peserta PPS yang terindikasi belum mengungkapkan seluruh hartanya.
Menurutnya, perbedaan data kepemilikan aset, terutama harta bergerak seperti kendaraan, emas, dan saham, perlu diklarifikasi agar pengawasan dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














